Polemik Rektor UI rangkap jabatan yang disahkan pemerintah, mengecewakan netizen. Kejadian ini tak akan terlupakan layaknya 'gol tangan tuhan' Maradona.
Pengamat media sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria mengungkap kejadian Presiden Jokowi mengizinkan aturan Rektor UI rangkap jabatan di BUMN bakal sulit dilupakan netizen. Ini layaknya peristiwa 'gol tangan tuhan' Maradona, kontroversial namun malah disahkan.
Hal ini ia sampaikan kepada detikINET, Rabu (21/7/2021). Menurut Penulis Buku Seni Mengelola Tim Media Sosial ini, konten kekecewaan yang disampaikan netizen di media sosial akan menempel terus di ingatan publik dalam waktu lama.
"Mengamati konten-konten kesedihan yang disampaikan netizen di media sosial, saya menilai pengubahan statuta UI demi memuluskan rangkap jabatan Rektor UI akan diingat oleh publik selama-lamanya, akan menempel terus dalam ingatan kolektif masyarakat," katanya
"Hal ini sulit sekali dilupakan, sama halnya dengan gol tangan tuhan Maradona, bom atom di Hiroshima, atau peristiwa 9/11," sambungnya.
Kata Hariqo, di era digital ini, sulit sebuah isu bertahan, apalagi menempel lama di benak masyarakat, kecuali kejadiannya luar biasa atau kejadian yang di luar nalar. Karena setiap isu selalu ditimpa isu lain dan jutaan konten yang diproduksi oleh media dan jutaan pengguna smartphone, selain itu setiap orang punya minat dan konsentrasi.
"Tetapi sekali lagi, kasus pengubahan Statuta UI ini beda, ini kejadian yang sangat memilukan dan terjadi di pusat etika, pusat ilmu pengetahuan. Publik akan ingat upaya akal-akalan ini selamanya," tegasnya.
Pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.
Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Kini, rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.
source : https://inet.detik.com/cyberlife/d-5651803/rektor-ui-rangkap-jabatan-mirip-gol-tangan-tuhan-maradona