Wednesday, July 21, 2021

Buntut Rangkap Jabatan, Rektor UI Jadi Bulan-bulanan Sampai Trending

Buntut Rangkap Jabatan, Rektor UI Jadi Bulan-bulanan Sampai Trending

Netizen di Twitter mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN. Hal ini membuat pembahasan tersebut masuk trending topic Twitter dengan lebih dari 50 ribu tweet saat berita ini ditulis.

Dipantau detikINET, Rabu (21/7/2021) Rektor UI memuncaki trending topic Twitter di Indonesia. Hingga pukul 10.15 WIB sudah ada 53.600 tweet soal Rektor UI. Begitu juga dengan pencarian 'Jokowi' mengalami kenaikan dan masuk trending topic.

Perlu diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Langkah pemerintah inilah yang tampaknya menimbulkan cibiran dan kritikan dari netizen Indonesia. Kebijakan ini dinilai netizen seperti sebuah pembenaran belaka.

"Rektor UI kalo ke kampus telat terus, besoknye tuh kampus dipindah ke depan rumahnye," sindir salah satu netizen.

"Stlh Rektor UI, Rektor Unhas, Rektor UII jadi komisaris. Akan ada menyusul 33 rektor lagi jadi komisaris BUMN. Tolong Bung @erickthohir sekalian Rektor ITB, IPB dan semua rektor kampus di seluruh provinsi jadikan Komisaris jgn Rektor UI saja. Itu diskriminasi namanya. Wajah tersenyum dengan mulut terbuka dan mata bahagia," kata yang lainnya.

"Mahasiswa takut sama dosen. Dosen takut sama rektor. Rektor takut sama menteri. Menteri takut sama presiden. Presiden takut sama Rektor UI?" netizen lainnya menyahut.

Pada Statuta UI versi lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, tapi tidak secara umum seperti Statuta UI versi sebelumnya yang menggunakan kata 'pejabat'. Kini, rektor UI tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada lagi larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

source : https://inet.detik.com/cyberlife/d-5650788/buntut-rangkap-jabatan-rektor-ui-jadi-bulan-bulanan-sampai-trending

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)