Penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz mulai dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler. Apakah layanan telekomunikasi Telkomsel, Smartfren, dan PT Berca Hardayaperkasa bisa terganggu?
Tujuan dilakukan refarming frekuensi 2,3 GHz agar kualitas layanan yang disediakan operator seluler kepada pelanggan dapat berjalan optimal, serta mengatasi kepadatan jaringan. Refarming ini mencakupi sembilan klaster.
Kominfo telah berkoordinasi teknis dengan operator seluler untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference). Proses refarming frekuensi 2,3 GHz ini dimulai sejak 14 Juli yang diharapkan rampung paling lambat September 2021.
Guna melakukan mitigasi dan menjaga kualitas layanan seluler kepada masyarakat dapat dipertahankan pada level terbaik, Kominfo akan melaksanakan pemindahan pita frekuensi radio di setiap klaster saat mayoritas kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.
"Secara umum, teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1 sampai dengan 2 jam," ujar Kominfo.
President Director Smartfren Merza Fachys mengatakan, proses refarming frekuensi 2,3 GHz ini dijamin tidak akan memberikan dampak negatif apapun layanan pelanggan.
"Saat refarming in-band (dalam rentang 2.300 Mhz) dilakukan, pelanggan tidak akan merasakan apa-apa. Namun setelahnya, pelanggan akan merasakan pengalaman berinternet serta layanan yang lebih baik," tutur Merza.
Refarming frekuensi 2,3 GHz dilakukan setelah Smartfren memenangkan tambahan bandwidth dengan lebar pita 10 MHz. Sedangkan, Telkomsel mendapatkan lebar pita 20 MHz.
"Prosesnya dilakukan secara bertahap per propinsi. Tujuannya agar kanal (channelization) menjadi contiguous, sehingga bandwidth melebar. Inilah yang akan membuat pelanggan merasakan experience internet yang lebih baik," ungkap Merza.
Nada yang sama juga disampaikan Denny Abidin selaku Vice President Corporate Communications Telkomsel, refarming frekuensi 2,3 GHz ini pada akhirnya untuk meningkatkan dan memberikan layanan yang optimal kepada pelanggan.
Telkomsel melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pengguna pita frekuensi 2,3 GHz lainnya dalam rangka menghindari potensi gangguan interferensi.
"Memastikan alokasi frekuensi tambahan yang dimiliki Telkomsel sudah dapat digunakan untuk meningkatkan dan memberikan layanan yang terbaik dengan menjaga kualitas layanan bagi pelanggan baik di tengah proses maupun setelah pelaksanaan refarming," pungkasnya.
source : https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5646050/antisipasi-refarming-frekuensi-23-ghz-nggak-bikin-internet-gangguan