Monday, July 12, 2021

Penipuan Rp 231 Miliar Berkedok Uang Kripto, Pelaku Dibui 15 Tahun

Penipuan Rp 231 Miliar Berkedok Uang Kripto, Pelaku Dibui 15 Tahun

Pria ini melakukan penipuan berkedok mata uang kripto dan menjerat lebih dari 3.500 orang korban. Dalam proses pengadilan di Amerika Serikat, ia terbukti bersalah dan baru saja dijatuhi hukuman berat yakni 15 tahun mendekam di penjara.

Departemen Kehakiman AS menyatakan, tersangka bernama Roger Nils Jonas Karlsson, berusia 47 tahun dan berkewarganegaraan Swedia. Dimulai pada tahun 2011, dia menjalankan skema investasi tipuan berkedok cryptocurrency sampai ditangkap di Thailand pada Juni 2019.

Bagaimana modus kejahatannya? Roger menjerat para korban untuk membeli saham dengan mata uang kripto seperti Bitcoin. Para korban tergoda karena dijanjikan timbal balik dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Namun, seperti dikutip detikINET dari CNBC, dana yang diberikan oleh ribuan korban itu ternyata tidak diinvestasikan, melainkan malah ia pakai untuk foya-foya. Roger membeli rumah mewah sampai resort di Thailand untuk dirinya sendiri.

Untuk menghindari kejaran aparat, ia kadang berganti identitas. Ia juga bisa menenangkan para korban meskipun tidak menerima pembayaran sesuai janji. Agar lebih meyakinkan, dia juga mengaku bekerja di lembaga keuangan AS, Securities and Exchange Commission.

Seluruh aset pelaku pun disita dan dia diminta membayar kembali uang yang ditilepnya pada para korban. Roger dijerat dengan pasal pencucian uang dan penipuan.

"Investigasi pada penipuan Roger mengungkap skema mengerikan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade di mana Roger mengincar ribuan korban, termasuk para orang tua, dalam rangka mencuri aset mereka untuk membiayai kehidupan mewahnya dengan membeli kondominium besar sampai liburan mewah," sebut jaksa penuntut dalam kasus ini.

source : https://inet.detik.com/law-and-policy/d-5639583/penipuan-rp-231-miliar-berkedok-uang-kripto-pelaku-dibui-15-tahun