Monday, July 19, 2021

Kabel Telekomunikasi Buat Kepentingan Publik, Perlu Kena Retribusi?

Kabel Telekomunikasi Buat Kepentingan Publik, Perlu Kena Retribusi?

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menganggap penerapan retribusi sangat tinggi yang dikenakan kepada perusahaan penyelenggara utilitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki potensi maladministrasi dan mengganggu layanan publik.

Terlebih lagi, penyelenggara utilitas -- termasuk telekomunikasi -- menjadi sektor yang kritikal selama PPKM Darurat. Hery pun menjanjikan akan mengambil langkah responsif jika ada retribusi yang tinggi.

"Jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, dipastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif," ujar Hery dalam pernyataannya.

Hal yang dipermasalahkan Hery ini berawal dari langkah Pemkot Surabaya yang mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sudah melayangkan surat keberatannya, namun tak digubris oleh Walikota Surabaya.

Menurut Hery seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU no 25 tahun 2009 pasal 4 tentang pelayanan publik. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bergabung di APJATEL sejatinya merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum.

"Tujuannya agar publik memiliki keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi. Jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani," tambahnya.

Hery menilai badan jalan adalah milik publik yang dikuasai oleh Negara. Karena aset publik, negara sebagai pengelola badan jalan tidak boleh semena-mena dalam menentukan retribusi atau perizinan. Kalau memang listrik, jaringan telekomunikasi, gas dan PDAM dipergunakan untuk melayani publik, menurut Hery tidak boleh dikenakan retribusi.

Apa yang disampaikan oleh Hery ini juga sejalan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di Pasal 128 ayat 1 dijelaskan, Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 adalah pemakaian kekayaan Daerah. Di ayat 2 juga tertulis yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Agar retribusi tinggi ini tidak diikuti oleh daerah lain, menurut Hery, Ombudsman akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah. Hery ingin mencegah potensi praktik maladministrasi dilakukan di daerah lain.

source : https://inet.detik.com/telecommunication/d-5638366/kabel-telekomunikasi-buat-kepentingan-publik-perlu-kena-retribusi?tag_from=wp_nhl_8