Tuesday, July 13, 2021

Cara Mengajukan STRP di Situs Web JakEVO untuk Keluar Masuk Jakarta

Cara Mengajukan STRP di Situs Web JakEVO untuk Keluar Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat dan pekerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung.

Aturan yang berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum (non-lembaga) maupun karyawan di sektor esensial dan kritikal untuk menunjukan STRP, setiap kali keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk masyarakat umum, pembuatan STRP jika dalam kondisi mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, hamil dan bersalin, serta pendampingan ibu bersalin atau hamil.

Masyarakat umum bisa mengajukan STRP secara individu, sedangkan untuk pekerja, pengajuan dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab di perusahaan masing-masing.

STRP sendiri hanya bisa dibuat dan diajukan secara online melalui situs JakEVO yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembuatan STRP melalui situs JakEVO.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan STRP melalui situs web JakEVO, berikut ini adalah langkah-langkahnya.

1. Perorangan (masyarakat umum) dengan kebutuhan mendesak

2. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

1. Pekerja sektor esensial

2. Pekerja sektor kritikal

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

source : https://tekno.kompas.com/read/2021/07/09/16040037/cara-mengajukan-strp-di-situs-web-jakevo-untuk-keluar-masuk-jakarta

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)