Thursday, July 8, 2021

Cara Aman Melaporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat lewat Aplikasi JAKI

Cara Aman Melaporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat lewat Aplikasi JAKI

Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berjalan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Selama PPKM darurat berlangsung, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial dan non-kritikal wajib menerapkan kebijakan WFH secara penuh. Lalu, bagaimana jika perusahaan melanggar protokol PPKM darurat tersebut?

Bagi karyawan yang dipaksa untuk tetap menjalani WFO, khususnya yang berada di DKI Jakarta, mereka bisa melaporkan hal tersebut melalui aplikasi JAKI.

Bagi karyawan yang khawatir akan konsekuensi apabila identitasnya diketahui perusahaan, pelaporan bisa dilakukan secara anonim agar aman.

Hal ini juga diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui sebuah posting di akun Instagram miliknya (@aniesbaswedan).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin," tulis Anies dalam posting-nya.

Berdasarkan pantauan KompasTekno di akun Instagram Jakarta Smart City (@jsclab), Rabu (7/7/2021), karyawan yang masuk dua kategori tersebut bisa melaporkan perusahaan mereka secara anonim melalui fitur JakLapor yang ada di aplikasi JAKI.

Untuk caranya, Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

source : https://tekno.kompas.com/read/2021/07/07/17080057/cara-aman-melaporkan-kantor-yang-melanggar-ppkm-darurat-lewat-aplikasi-jaki